Dalam dunia investasi, Return on Investment (ROI) tidak hanya ditentukan oleh performa aset, tetapi juga oleh seberapa efisien struktur pajaknya. Di Indonesia, pasca implementasi UU Cipta Kerja dan harmonisasi peraturan perpajakan, lanskap pajak investasi mengalami perubahan signifikan. Investor kini dituntut untuk memahami instrumen seperti PPh Final atas dividen, pajak keuntungan modal (capital gains), serta pemanfaatan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi investor asing.
Akasia Capital menekankan bahwa perencanaan pajak bukanlah tentang penghindaran, melainkan optimasi. Misalnya, pemilihan struktur entitas (seperti PT PMA vs. Kontrak Investasi Kolektif) dapat memberikan perbedaan beban pajak yang substansial. Selain itu, pemerintah Indonesia menawarkan berbagai insentif seperti Tax Holiday dan Tax Allowance untuk sektor-sektor strategis. Dengan riset mendalam dan kepatuhan yang ketat, investor dapat mengubah kewajiban pajak menjadi keunggulan kompetitif yang meningkatkan nilai bersih portofolio mereka secara jangka panjang.




